10 Langkah Cara Membuat Surat Izin Usaha Online Melalui Online Single Submission (OSS)

Saat ini, pembuatan izin usaha sudah sangat mudah karena sudah bisa dilakukan secara online yaitu lewat sistem Online Single Submission atau biasa disebut dengan OSS. Hanya dengan beberapa klik, Anda sudah bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP. Langkah-langkah yang harus Anda tempuh untuk mendapatkan NIB sangatlah mudah, yakni cukup dengan mendaftarkan diri lewat situs resmi OSS di www.oss.go.id.

Beberapa kelengkapan data yang diperlukan, antara lain:

  1. KTP atau Paspor pemilik usaha.
  2. Nomor telepon pemilik usaha atau perusahaan.
  3. Alamat email dari perusahaan.

Setelah menyiapkan berbagai kelengkapan ini, Anda tinggal mengikuti segenap prosedur untuk mendapatkan NIB.

Langkah mudah pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website oss.go.idlalu klik tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas.
  2. Isi seluruh kolom isian yang terdapat pada formulir registrasi dengan informasi tentang perusahaan dan identitas pelaku usaha.
  3. Setelah selesai, berikan centang pada kolom “Syarat dan Ketentuan”, lalu klik “Daftar”.
  4. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email aktivasi yang dikirimkan secara otomatis. Buka emailAnda dan lakukan aktivasi. Selain itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa “Registrasi Berhasil”, lalu Anda akan mendapatkan username dan password yang digunakan untuk menyelesaikan proses pengajuan perizinan usaha.
  5. Setelah mendapatkan usernamedan password, kembali ke laman oss.go.id dan login menggunakan username dan password yang baru saja dibuat.
  6. Muncul pilihan yang harus Anda pilih. Jika badan usaha yang Anda dirikan adalah badan usaha nonperseorangan, Anda bisa memilih “Perizinan Usaha”. Namun apabila badan usaha Anda berupa CV, Koperasi, atau Perseorangan, Anda dapat melengkapi data pada bagian “Perekaman Data Akta”.
  7. Jika data yang diperlukan sudah Anda isi secara lengkap, klik menu “Permohonan Berusaha”lalu pilih “Pilih Akta”. Setelah itu akan muncul notifikasi validasi KSWP dan NPWP. Lalu, Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik “Proses”.
  8. Anda harus memastikan kembali data dan informasi terkait perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data sebenarnya. Apabila sudah, Anda bisa menyelesaikan proses pengajuan dengan cara mengisi Formulir Permohonan yang terdiri dari lima bagian.
  9. Terakhir, Anda perlu mencentang seluruh kotak perizinan yang diminta. Jangan lupa, cek kembali seluruh datanya untuk menghindari adanya kekeliruan data atau salah ketik.
  10. Setelah semua selesai, Nomor Izin Berusaha akan diproses dan Anda tinggal menunggu sampai mendapatkan notifikasi selesai di email

Sumber: Click Here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *